Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jualan Terlalu Murah, Salahkah TikTok Shop?

Jualan Terlalu Murah, Salahkah TikTok Shop?

Beberapa waktu yang lalu, kita dikejutkan dengan viralnya sebuah video yang menggambarkan suasana Pasar Tanah Abang yang sangat sepi, dimana para penjualnya hanya duduk diam termenung menunggu datangnya pembeli. Pasar yang dijuluki pusat perbelanjaan terbesar se-Asia Tenggara mengalami kondisi tak mengenakkan. Satu per satu toko di Tanah Abang dikabarkan tutup. Bahkan, lantai 3A-lantai 5 blok B dan blok A terpantau sepi dan gelap karena ditinggal tenant.

Kondisi ini diakibatkan oleh tradisi perdagangan yang sudah mengalami perubahan semenjak Covid-19 melanda seluruh dunia. Banyak orang yang dulunya berbelanja di pusat-pusat perbelanjaan, seperti mall, pasar tradisional, kini mereka lebih nyaman berbelanja secara online malalui platform-platform marketplace. Dulunya orang ketika ingin jualan, harus memiliki lapak jualan ataupun toko, kitni hanya dengan bermodalkan kuota, siapapun bisa membuka toko online hanya dengan sekali klik. 

Dengan online, semua bisa ditembus. Artinya, pembeli dari Aceh-Papua tak perlu lagi jauh-jauh ke Tanah Abang. Hanya duduk di rumah, siapapun bisa menawarkan produknya dari rumah ke suluruh dunia. Karena begitu terbukanya transaksi dengan online.

Salah satu platform yang menawarkan berbagai macam produk murah adalah TikTok Shop. TikTok Shop menerapkan strategi pemasaran yang hampir sempurna, menciptakan persaingan yang lebih kompleks di pasar. Harga produk yang ditawarkan pada TikTok Shop jauh lebih rendah dari harga pasar, hingga biaya pengirimannya juga free ongkir.

Jualan di Bawah Harga Pasar dalam Islam

Berjualan dengan harga murah dengan mengambil keuntungan yang sedikit adalah suatu tindakan yang baik, karena dapat meringankan pembeli. Akan tetapi, tidak semua niat baik itu akan berdampak pada hal yang baik pula. Praktek dumping tanpa kontrol justru dapat menimbulkan persainagn pasar yang tidak sehat. Tentu, ujung-ujungnya akan merugikan banyak orang.

Dalam dunia bisnis, Imam Malik mengingatkan:

مَنْ حَطَّ مِنَ السِّعْرِ قِيْلَ لَهْ: اَلْحَقْ بِسِعْرِ النَّاسِ أَوْ فَاخْرُجْ مِنْ سَوْقِهِمْ

"Barang siapa mengurangi harga maka katakan padanya; ikutilah harga pasar atau keluarlah dari pasar".

Ulama dalam Madzhab Maliki berbeda pandangan dalam mengartikan perkataan Imam Malik tersebut.

Sebagian ulama mengatakan bahwa maksud dari perkataan Imam Malik tersebut adalah menjual dengan harga yang murah. Dulunya, Umar bin Khattab juga pernah mengatakan hal yang senada tatkala mendapati Hatib bin Abi Balta'ah yang hendak menjual anggur:
إِمَّا أَنْ تَزِيدَ فِي السِّعْرِ وَإِمَّا أَنْ تُرْفَعَ مِنْ سُوقِنَا

"(pilihan kamu) naikkan harga sesuai harga pasar atau pergi dari pasar"

Sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa maksud dari perkataan Imam Malik tersebut adalah menjual dengan harga yang lebih mahal. Hal ini sesuai dengan fakta di lapangan bahwa kebanyakan orang akan menjual dengan harga yang mahal. Semisal membeli satu kantung anggur dengan berat 1 kg seharga 50000, maka ia akan menjualnya kembali dengan harga sama dengan takaran setengah kilo. Jadi, maksud dari 'mengurangi' adalah mengurangi komoditinya.

Meskipun demikian ulama sepakat bahwa tidak dibenarkan menjual dengan harga terlalu murah atau terlalu mahal. Harga terlalu murah dapat mematikan harga pasaran, sementara harga terlalu mahal sama saja dengan menipu orang.

Syaikh Syauqi Alam dalam fatwanya menegaskan bahwa praktek dumping tidak boleh apabila terbukti secara nyata di lapangan akan berdampak buruk pada jalannya pasar.

Dampak dari praktek dumping, suatu negara akan mengalami ketergantungan pada produk luar. Imbasnya, produk dalam negri jadi tidak laku. Sehingga ketersediaan lapangan pekerjaan pun akan berkurang.

Melihat kondisi tersebut, Pemerintah resmi menutup TikTok Shop pada Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB yang merujuk pada aturan pemerintah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 dan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 menyebabkan penutupan resmi TikTok Shop dengan alasan social commerce jadi tempat promosi dan dilarang untuk bertransaksi.

Dikutip dari lirboyo.net dan republika.co.id


Posting Komentar untuk "Jualan Terlalu Murah, Salahkah TikTok Shop? "